Diskusi5 Bagaimanakah tanggapan dan penjelasan Sdr. tentang : Apakah sama Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ? Kebijakan penguasa seperti apa yang bisa digugat di PN ? Jawaban 1. Menurut Moegni, adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan negara (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) dapat berpotensi
Namunperlu Anda ketahui, selain di peradilan umum, PMH oleh penguasa bisa juga digugat ke PTUN. Nah, di PTUN ini, kebijakan penguasa apa saja yang bisa digugat diatur secara spesifik. Yakni, Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan final (lihat Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 ).
umum perbuatan melawan hukum ini berbentuk penyelundupan hukum. Perbuatan ini juga jelas telah melanggar hukum dan ketentuan Undang-undang yang berlaku karena akta tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan tanah oleh Orang Asing, hal ini sangat jelas bahwa perbuatan tersebut dikatan sebagai perbuatan melawan hukum karena
Bahwaatas dasar azas hukum Pedata, yang diikut sertakan sebagai pihak dalam perkaraaquo adalah pihak pihak yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsungatas perbuatan melawan hukum penguasaan tanah pembanding yang menjadi obyekperkara ini yang dilakukan oleh Para Terbanding (Tergugat I dan Tergugat II)sebagaimana ditegaskan dalam
.
contoh kasus perbuatan melawan hukum oleh penguasa